Indonesia Terpopuler


Menkum HAM: UU Pencegahan Penodaan Agama Sesuai Konstitusi

Ditulis dalam Agama oleh holistikasaya pada Februari 4, 2010
Tags: , , , ,

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar setuju adanya UU No 5/1969 tentang Pencegahan Penodaan/Penistaan Agama. Menurutnya, bila tidak ada UU ini, yang akan terjadi adalah gejolak dan konflik horizontal di dalam masyarakat.

“Tak hanya itu, juga akan terjadi main hakim sendiri, fitnah antar pemeluk agama dan ketidakharmonisan antar umat beragama,” kata Patrialis, Kamis (4/2/2010).

Pernyataan ini diberikan Patrialis mewakili pemerintah sebagai saksi dalam permohonan penghapusan UU No 5/1969 dalam sidang konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Selain itu, Menkum HAM menilai UU tersebut sudah lengkap dan jelas serta memenuhi sistem UU diĀ  Indonesia. Dengan UU tersebut, negara telah memberi tempat terhormat untuk setiap WNI melaksanakan beribadah.

“Dengan dikabulkannya permohonan ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah keamanan,” bebernya.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPR, Chairuman Harahap. Dalam keterangannya, dia menilai, UU tersebut tidak melanggar konstitusi. Kebebasan beragama juga telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 29.

“Dan UU ini telah terbukti menjaga stabilitas nasional selama ini,” pungkasnya. (sumber: detik.com)

Download UU tentang Penodaan Agama di sini

Satu Tanggapan to 'Menkum HAM: UU Pencegahan Penodaan Agama Sesuai Konstitusi'

Berlangganan pada komentar RSS atau TrackBack to 'Menkum HAM: UU Pencegahan Penodaan Agama Sesuai Konstitusi'.


  1. [...] Menkum HAM: UU Pencegahan Penodaan Agama Sesuai Konstitusi [...]


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 87 pengikut lainnya.