Menkum HAM: UU Pencegahan Penodaan Agama Sesuai Konstitusi
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar setuju adanya UU No 5/1969 tentang Pencegahan Penodaan/Penistaan Agama. Menurutnya, bila tidak ada UU ini, yang akan terjadi adalah gejolak dan konflik horizontal di dalam masyarakat.
“Tak hanya itu, juga akan terjadi main hakim sendiri, fitnah antar pemeluk agama dan ketidakharmonisan antar umat beragama,” kata Patrialis, Kamis (4/2/2010).
Pernyataan ini diberikan Patrialis mewakili pemerintah sebagai saksi dalam permohonan penghapusan UU No 5/1969 dalam sidang konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Selain itu, Menkum HAM menilai UU tersebut sudah lengkap dan jelas serta memenuhi sistem UU diĀ Indonesia. Dengan UU tersebut, negara telah memberi tempat terhormat untuk setiap WNI melaksanakan beribadah.
“Dengan dikabulkannya permohonan ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah keamanan,” bebernya.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPR, Chairuman Harahap. Dalam keterangannya, dia menilai, UU tersebut tidak melanggar konstitusi. Kebebasan beragama juga telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 29.
“Dan UU ini telah terbukti menjaga stabilitas nasional selama ini,” pungkasnya. (sumber: detik.com)
pada Februari 4, 2010 pada 2:59 pm
[...] Menkum HAM: UU Pencegahan Penodaan Agama Sesuai Konstitusi [...]