Indonesia Terpopuler


Antasari Azhar Divonis 18 Tahun


Sebagaimana sudah diduga banyak orang kalau kasus Antasari Azhar tidak akan lepas dari vonis penjara,  Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memang divonis penjara. Lamanya 18 Tahun. Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.

“Menghukum terdakwa Antasari Azhar dengan hukuman selama 18 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim kasus Antasari Azhar, Herry Swantoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Ketua KPK itu termangu mendengar tuntutan itu.

Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari menggerayangi Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelumnya pihak pengacara Antasari mengaku optimistis kliennya akan bebas. Sebab menurut mereka dalam fakta persidangan terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa terdapat konspirasi besar yang ingin menjatuhkan mantan Ketua KPK ini. (detik.com)

3 Tanggapan to 'Antasari Azhar Divonis 18 Tahun'

Berlangganan pada komentar RSS atau TrackBack to 'Antasari Azhar Divonis 18 Tahun'.


  1. :) :(


  2. [...] Antasari Azhar Divonis 18 Tahun [...]

  3. taUbat berkata,

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Wa Rojiun

    Inikah yang dinamakan Negara Hukum,
    semena-mena tidak ada keadilan,
    kejam,
    tidak masuk akal,
    merekayasa opini publik,
    sekian lama proses seluruh saksi meringankan tapi keputusan sudah ditentukan dari awal (sia2),
    hukum berlaku hanya untuk mencederai hati masyarakat,
    akan dibawa kemanakah negara ini,
    masyarakat jadi ketakutan bisa2 suatu saat tanpa sebab lalu diperkarakan dan dihukum,
    menakutkan sekali,
    apa artinya negara hukum ?

    sebagai masyarakat kecil seperti kami yang tidak mengerti hukum, kami memohon agar hukum di indonesia dapat ditegakan dengan kepastian hukum untuk kepentingan umum bukan untuk keserakahan dan kekuasaan,

    Juga untuk praktisi hukum seluruh indonesia bersatulah jika perkara ini memang ada keganjilan dan hentikan bila memang ada kebenaran jangan membentuk opini publik lagi.

    Sebagai masyarakat awam benar2 yang tidak tahu hukum seperti kami ini hanya memandang kehampaan, dan bersedih …………..

    Sosok Antasari dimata kami :
    - Dialah KPK yang sejati
    - Hukum dapat ditegak olehnya
    - Koruptor tak dapat berkutik
    - Cepat bertindak dan menjebloskan
    - Dapat menembus yang berpayung hukum
    - Tidak kenal kawan/instansi/pejabat/lembaga/partai/aparat dapat ditindak
    - Masyarakatpun dapat ikut berperan dalam pengawasan.

    Antasari janganlah di berangus kami rakyat indonesia masih sangat membutuhkan antasari (sangat berpontensi/bertalenta) selagi masih hidup………untuk kedepan manfaatnya bagi anak cucu kami

    Saya menangis bukan karena Antasari tapi para koruptor dapat berlenggang dan semakin biadab………. dan dirasakan, hukum bukan lagi sebagai panglima.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 87 pengikut lainnya.