Apa itu Pencucian Uang (Money Laundering)?
Undang-undang Pencucian Uang (Money Laundering): UU no 8/2010, Download di sini
Gayus Tambunan diduga mencuci uangnya (money laundering) di luar negeri dalam statusnya sebagai tahanan. Ia bebas berkeliaan di luar negeri karena penegakan hukum negara kita yang masih lemah. Ada atau tidaknya upaya Gayus mencuci uang di luar negeri, penegak hukum yang kini menyelidikinya yang paling tahu. Sebenarnya, apa itu pencucian uang alias money laundering?
Menurut Undang-undang pencucian uang yang baru, yakni UU no 8 tahun 2010, pencucian uang adalah:
- Perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
-Perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya
-Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya.
Pakar pencucian uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menyatakan pada detik.com bahwa dalam sejarah pengadilan, sejak UU Pencucian Uang diketok 8 tahun lalu, menurut Yenti, belum satu pun terdakwa pencucian uang divois bersalah. Sebab, kata Yenti, SDM Kepolisian, Kejaksaan hingga hakim belum cukup mampu menangani kasus pencucian uang.
“Saya beberapa kali audiensi dengan Polda, Mabes. Mereka bilang, susah. Kalau di pengadilan, saya memaparkan pencucian uang, hakim tidak antusias. Jaksa bertanya lemah. Cuma pengacara yag semangat,” tukasnya.
pada Januari 16, 2011 pada 6:52 pm
HY,,,,masih ingat ga sama keluarga di menado